Selasa, 30 April 2013

SOAL JAWAB UKA.PKn.MODUL.5



SOAL JAWAB UKA.PKn.MODUL.5
1.      Sistem hukum memiliki  sifatnya tertutup, artinya bahwa pembentuk undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum.  Contoh hukum yang bersifat tertutup adalah ....
 a. Hukum pidana                                            b. Hukum perdata
c. Hukum nasional                                          d. Hukum internasional
2.      Untuk mencapai tujuan hukum, dalam kehidupan individu di tengah pergaulan hidup masyarakat, perlu suatu pendekatan yang memberi keseimbangan dan keserasian sebagai berikut  kecuali ....
a.      Kebebasan dan ketertiban 
b.      Keleluasaan dan keterikatan
c.       Kepentingan pribadi dan kepentingan antarpribadi
d.      Kesebandingan hukum dan kepastian hukum 
3.      Menurut UU RI Nomor 8 tahun 2004 Pengadilan Tinggi merupakan lembaga pelaksana  kekuasaan kehakiman pada tingkat ....
a. pertama                                                      b. kedua 
c. banding                                                       d. peninjauan kembali
4.      Memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa hak waris dalam suatu keluarga, menjadi kewenangan ....
a. Pengadilan Negeri                                      b. Pengadilan Agama
c. Pengadilan Militer                                      d. Pengadilan Tata Usaha Negara
5.      Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 27 ayat (1) menjadi Landasan Konstitusional berkaitan dengan Persamaan kedudukan ...  dalam hukum dan pemerintahan.
a. warga Negara                                             b. Penduduk
c. Rakyat                                                         d. masyarakat
6.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Negara RI, seperti di bawah ini, kecuali ...
a.      UU RI No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,In Human or Degrading Treatment or Phunisment. (punishment)
b.      Undang-undang nomor 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Deskriminasi Terhadap Wanita.
c.        UU RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
d.      Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi manusia Tahun 1948.
7.      Serangan Israel terhadap Palestina, Pembantaian rakyat Bosnia oleh Serbia, adalah contoh pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang tergolong ...
a. Ringan                                                                     b. Berat
c. Genocida                                                                 d. Masal
8.      Upaya Perlindungan HAM, pembelaan terhadap HAM, oleh Pemerintah menjaga agar HAM tidak di langgar oleh orang lain, dengan cara di bawah ini, kecuali ...
a.      Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional, sehingga dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
b.      Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.  
c.       Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi, sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga negara Indonesia.
d.      Melakukan kerja sama dengan semua pihak agar penegakan dan perlindungan HAM dapat terjamin. Kerja sama di lakukan dengan lembaga-lembaga pemerintah seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, dan lembaga-lembaga non-pemerintahan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kontras.
9.      Upaya penegakkan hukum terkait pelanggaran HAM yang merupakan partisipasi masyarakat adalah ...
a.      Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi, sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga negara Indonesia
b.      Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
c.       Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional, sehingga dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
d.      Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Komnas HAM selaku penyelidik berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakaat, yang berdasarka sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang berat(pasal 19 ayat(1) huruf a)
10.  Penegakkan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara  lain sebagai berikut, kecuali ...
a.      Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
b.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
c.       Intervensi lembaga legislatif 
d.      Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.


1 komentar: