Sabtu, 16 Maret 2013

SUDAH BERUBAH,NAMUN HARUS DICERMATI

Sertifikasi 2013 sebentar lagi akan menempuh langkah kedua, yakni tahapan pelaksanaan UKG. Jika tahun 2012 diadakan UKA, namun di tahun 2013 kalau tidak aral merintang akan di adakan UKG. Jadi UKG ada dua jenis, yakni UKG bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik,maupun SK dirjen. Dan UKG bagi para calon sertifikasi guru tahun 2013. namun bila kita mencermati data sergur pada web kemendiknas,khusus untuk Kota Jambi sudah ada sedikit perubahan sampai pada saat tulisan ini dirangkai. Mengapa kita harus ikut mencermati ? Bukan ada maksud yang lain,namun demi keadilan bagi calon-calon yang lain yang seharusnya sudah masuk namun belum. Jika semua berjalan transparan dan jelas,mungkin tulisan ini tidak akan muncul. Sekali lagi kami sampaikan,tulisan ini dipublikasikan bukan karena faktor iri,namun semata-mata karena rasa keadilan saja,mengapa demikian ? coba kita cermati bersama daftar berikut yang kami ambil dari sergur 2013 kemendiknas,
No
NUPTK
Nama
Tempat Tugas
Pend.
Usia
MK
Gol.
24
2151741647200003
GUNADI
SDN 1
SMA
49_04
08_00
II/B
30
5948742645200002
BAMBANG PITOYO
SMKN 3
D3
48_06
22_06
III/B
32
2544742643300103
ROIDA RAJAGUKGUK
SDN 94
SMA
48_00
09_05
II/B
36
0958743645300022
YUNIDAR
TK.AL-HIDAYAH
SMA
47_06
26_11
III/C
37
8337743646300033
MARYATI
SDN 64
D2
47_02
08_00
II/C
134
9535755657200023
TOHARUN
SDN 58
D2
35_00
09_05
III/A
187
4853759659300002
ARIYEN MALA
TK ATTAUFIQ
D3
31_07
11_03
NON PNS
Dari daftar di atas mungkin menurut kami no 24 yang mungkin layak,karena usia hampir mendekati. Peserta yang lain bila diteliti lebih lanjut belum layak dan belum pantas. namun jika semua nanti bisa lolos , kita layak menanyakan pada hati kita masing-masing, kok bisa ? Gak perlu menanyakan kepada petugas entri data atau tidak perlu demo, Bukan berarti kami tidak setuju dengan demo, namun masih ada cara-cara yang elegan disamping kita harus berdemo. Kita bisa menanyakan kepada dinas pendidikan kota Jambi. Tapi ingat hanya sebatas menanyakan saja. karena apa yang sudah tertulis biasanya tetap tertulis. Kedepan kita berharap pelaksanakan sertifikasi guru sesuai dengan juknis yang sudah dikeluarkan oleh kemendiknas yang mempunyai otoritas penuh. dan semua guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum hendaknya sama-sama saling mencermati agar pelaksanaan sertifikasi guru sesuai dengan jalur yang benar dan kredibel.Semoga!