Saya ucapkan selamat buat yang dapodiknya
sudah valid, dan sudah bisa cek status SK Tunjangan Profesinya atau SK TPP. Bagi guru
peserta sertifikasi angkatan tahun 2007-2011, yang sudah pernah menerima
tunjangan profesi guru, dan SK Dirjen Sertifikasi 2013 sudah diterbitkan,
mungkin sudah bisa langsung cek di rekening bank masing-masing. Karena
pemerintah telah menyalurkan dana tunjangan sertifikasi pada bulan ini. Tapi,
bagi peserta sertifikasi angkatan 2012, masih menunggu SK cetaknya diterima,
kemudian mengurus rekening bank di bank yang telah ditunjuk. Tunjangan profesi tahun
2013 ini akan disalurkan setiap triwulan. Untuk Triwulan 1 2013 (Januari-Maret)
ini paling lambat akan disalurkan tanggal 9 s/d 16 April 2013.
Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK
terkait diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi
guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat
P2TKadalah sebagai berikut....
1. Guru
Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau
Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2. Guru
PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3. Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah
diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam
tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan
apabila guru :
a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan,
mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12
jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai
dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit
mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah
khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah
Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.
h. Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata
pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka
yang terkait dengan budaya Indonesia;
i. Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara
lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10. Tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Dalam
masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan
RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang
dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka
masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi
persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12. Dinas
kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat
P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.
Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Saya yakin rekan sudah memenui kriteria di atas, jadi hanya tinggal menerima SK lalu tunggu saatnya pencairan, atau bahkan mungkin ada yang sudah cair tunjangannya.. (es kali..)..terima kasih. Salam persahabatan.(Sumber Rodjaman.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar