SOAL JAWAB UKA.PKn.MODUL.5
1. Sistem
hukum memiliki sifatnya tertutup,
artinya bahwa pembentuk undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan
hukum. Contoh hukum yang bersifat
tertutup adalah ....
a. Hukum pidana
b.
Hukum perdata
c. Hukum nasional d.
Hukum internasional
2. Untuk
mencapai tujuan hukum, dalam kehidupan individu di tengah pergaulan hidup
masyarakat, perlu suatu pendekatan yang memberi keseimbangan dan keserasian
sebagai berikut kecuali ....
a. Kebebasan
dan ketertiban
b. Keleluasaan
dan keterikatan
c. Kepentingan
pribadi dan kepentingan antarpribadi
d. Kesebandingan
hukum dan kepastian hukum
3. Menurut UU
RI Nomor 8 tahun 2004 Pengadilan Tinggi merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat ....
a. pertama b.
kedua
c. banding d.
peninjauan kembali
4. Memeriksa,
mengadili dan memutus perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa hak waris
dalam suatu keluarga, menjadi kewenangan ....
a. Pengadilan Negeri b.
Pengadilan Agama
c. Pengadilan Militer d.
Pengadilan Tata Usaha Negara
5. Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 27 ayat (1) menjadi Landasan
Konstitusional berkaitan dengan Persamaan kedudukan ... dalam hukum dan pemerintahan.
a. warga Negara b.
Penduduk
c. Rakyat d.
masyarakat
6. Hukum
Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Negara RI, seperti di bawah
ini, kecuali ...
a. UU RI No 5
Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,In
Human or Degrading Treatment or Phunisment. (punishment)
b. Undang-undang
nomor 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Deskriminasi Terhadap Wanita.
c. UU RI Nomor 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan.
d. Deklarasi
Sedunia tentang Hak Asasi manusia Tahun 1948.
7. Serangan
Israel terhadap Palestina, Pembantaian rakyat Bosnia oleh Serbia, adalah contoh
pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang tergolong ...
a. Ringan b.
Berat
c. Genocida d.
Masal
8. Upaya
Perlindungan HAM, pembelaan terhadap HAM, oleh Pemerintah menjaga agar HAM
tidak di langgar oleh orang lain, dengan cara di bawah ini, kecuali ...
a. Memasukkan
HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam
instrument nasional, sehingga dalam sistem hukum, politik, maupun
ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
b. Meratifikasi
dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian
itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
c. Memberdayakan
masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi, sehingga HAM
menjadi bagian dari setiap individu warga negara Indonesia.
d. Melakukan
kerja sama dengan semua pihak agar penegakan dan perlindungan HAM dapat
terjamin. Kerja sama di lakukan dengan lembaga-lembaga pemerintah seperti
Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pertahanan,
Departemen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, dan lembaga-lembaga
non-pemerintahan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kontras.
9. Upaya
penegakkan hukum terkait pelanggaran HAM yang merupakan partisipasi masyarakat
adalah ...
a. Memberdayakan
masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi, sehingga HAM
menjadi bagian dari setiap individu warga negara Indonesia
b. Menyampaikan
laporan terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang
berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
c. Memasukkan
HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam
instrument nasional, sehingga dalam sistem hukum, politik, maupun
ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
d. Melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan. Komnas HAM selaku penyelidik berwenang melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakaat,
yang berdasarka sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
yang berat(pasal 19 ayat(1) huruf a)
10. Penegakkan
HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut, kecuali ...
a. Rendahnya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang
terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
b. Belum
optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
c. Intervensi
lembaga legislatif
d. Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
makasih mas
BalasHapus