PREDIKSI MATERI SOAL BERDASARKAN KISI-KISI
UJI KOMPETENSI AWAL SERTIFIKASI GURU KELAS MATERI PEMBELAJARAN PKn
2.1.1 Merumuskan proses belajar PKn tentang konsep kejujuran
Konsep pembelajaran tentang kejujuran adalah
masuk dalam ranah sikaf. Sikaf dapat tercermin dalam sebuah tingkah laku atau
prilaku siswa itu sendiri. Atas dasar tersebut, maka rumusan proses
pembelajaran konsep kejujuran harus dirancang dalam bentuk proses prilaku baik
secara perorangan maupun kelompok diskusi. Misalnya diskusi kelombok, depat,
musyawarah dan lain-lain.
2.1.2 Membuat tes proses
pembelajaran tentang sikap nasionalisme
Tes tentang pembelajaran sikaf nasionalisme
dapat dirumuskan dalam tes sekala sikaf dengan menggunakan media angket tentang
sikaf siswa secara pribadi terhadap rasa nasionalisme terhadap Bangsa dan
Negara.
Test sekala sikaf merupakan test subjektif
bersisikan sikaf-sikaf yang diharapkan dimilki siswa yang dituangkan dalam
pertanyaan-pertanyaan dengan alternative jawaban (setuju, kurang setuju, sangat
setuju) atau alternative lain yang disesuaikan dengan pertanyaanya.
2.2.1 Membuat contoh
sangsi pelanggaran norma yang berlaku di sekolah
Sanksi-sanksi yang diberlakukan di sekolah
merupakan hasil rumusan kesepakatan antara, pihak sekolah, komite dan orang tua
siswa yang dituangkan dalam tata tertib sekolah. Semua bentuk sanksi yang
nantinya diberlakukan harus bersifat mendidik dan menanamkan sikaf taat hokum.
Misalnya jika siswa tidak membuang sampah pada tempatnya, maka hukumannya harus
membuat dia mau membuang sampah. Siswa yang bolos sekolah, hukumannya harus
mengacu kepada sikaf agar dia tidak mengulangi prilaku bolosnya itu.
2.3.1 Menelaah prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat.
Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun,
bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan
kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini
terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan
kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian,
pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
2.3.2 Mengkategorikan Peraturan perundang- undangan
di tingkat pusat dan daerah.
Dilihat
dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua
jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan
perundang-undangan tingkat daerah.
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat
Indonesia. (Contohnya UUD 45, PP, Permen)
Perundanga-undangan
tingkat daerah dibuat oleh pemerintahan daerah dan hanya berlaku bagi daerah
tersebut.(contohnya Perda)
2.4.1
Mengemukakan sejarah terbentuknya Pancasila sebagai pandangan hidup dan sejarah
Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila
menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup artinya bahwa pancasila harus dijadikan tuntunan untuk
menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung
tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita
luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu
masyarakat adil dan makmur.
Sejarah perumusanPancasila sangatlah panjang, namun berkat kebersamaan para tokoh bangsa yang diantaranya beberapa rumusan yang diajukan oleh :
Sejarah perumusanPancasila sangatlah panjang, namun berkat kebersamaan para tokoh bangsa yang diantaranya beberapa rumusan yang diajukan oleh :
Mohammad
Yamin.
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Soepomo.
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan Lahir dan Batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Rakyat
Soekarno.
1.
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri
Kemanusiaan atau Internasionalisme
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.4.2 Menyimpulkan nilai-nilai
Pancasila,sebagai idiologi negara.
Pancasila
yang merupakan rakuman tatanan nilai-nilai luhur segenap Bangsa dan Negara
Indonesia menjadi idiologi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, wajib metaati semua nilai
yang terkandung di dalamnya.
2.5.1 Menganalisis pentingnya keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut
Pasal 1 UUD tahun 1945 (ayat1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
Menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah menjadi harga mati,
artinya baik pemerintah pusat, daerah dan segenap rakyat Indonesia berkewajiban
untuk menjaga keutuhan NIKRI, dengan meciptkan kehidupan yang damai, tolerasi,
utuh, demokratis, saling menghargai dan menghormati keragaman suku, budaya,
bahasa, dan agama sebagai kesatuan saling melengkapi.
2.5.2 Menelaah bentuk-bentuk manifestasi nasionalisme
dalam kehidupan sehari-hari.
Bentuk-bentuk
mansifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:
1. Prilaku Cinta tanah air dan bangsa
2. Menghormati keragam suku bangsa sebagai keutuhan bangsa
3. Perduli terhadap sesama
4. Menjaga dan memelihara pasilitas-pasilitas umum
5. Menjaga dan mengembangkan kelestarian budaya bangsa
1. Prilaku Cinta tanah air dan bangsa
2. Menghormati keragam suku bangsa sebagai keutuhan bangsa
3. Perduli terhadap sesama
4. Menjaga dan memelihara pasilitas-pasilitas umum
5. Menjaga dan mengembangkan kelestarian budaya bangsa
2.6.1 Menelaah setiap
lembaga pemerintahan di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Yang termasuk lembaga-lembaga di Desa
adalah; Kepala Desa, BPD,Perangkat Desa,)
Kabupaten adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan
kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
- Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih
pimpinan daerah.
- Mengelola
aparatur daerah.
- Mengelola
kekayaan daerah.
- Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
- Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lembaga-lembaga
daerah di tingkat Kabupaten Kota yaitu; Bupati/Wali Kota, DPRD,Polres, Kodim,
Pengadilan negeri, Kejaksaan negeri).
Provinsi
adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif dibawah wilayah nasional.
Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal
dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka
membagi wilayah kekuasaan mereka atas provincie.Dalam pembagian administratif,
Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh
seorang gubernur.(Lembaga-lembaga tingkat Provinsi: Gubernur, DPRD, Sekda,
Sekertariat DPRD, Pamongpraja.
Pemerintahan Pusat adalah Presiden. Sedangkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA (lembaga kehakiman), MK (Kekuasaan kehakiman), Komisi Yudisial, BPK.
Pemerintahan Pusat adalah Presiden. Sedangkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA (lembaga kehakiman), MK (Kekuasaan kehakiman), Komisi Yudisial, BPK.
2.6.2.Menelaah system
Pemilu dan Pilkada yang ada di Indonesia
Pemilu
dan Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan sitem langsung oleh rakyat dengan
prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia)
2.7.1 Menelaah prinsip politik luar negeri dan dalam
negeri ASEAN.
Prinsip
politik Indonesia adalah bebas aktif. Prinsif politik luar negeri Indonesia
adalah menerapkan system politik bebas aktif. Rumusan yang ada pada alinea I
dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja rumusan bebas aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian
bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya,
Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya,
melainkan bersifat aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar