Ibu Kita kartini.........Putri sejati.......Putri Indonesia.....Harum namanya. Ibu Kita Kartini........Pendekar Bangsa.......Pendekar Kaumnya ...Untuk Merdeka........Wahai Ibu Kita Kartini...Putri yang mulia......Sungguh Besar Cita citanya Bagi Indonesia.....................................(Suratno)
Kamis, 18 April 2013
KARTINI DARI SD NEGERI 9/IV JAMBI
Selasa, 16 April 2013
azalia13: SERTIFIKASI GURU 2013
azalia13: SERTIFIKASI GURU 2013: Sebentar lagi kira-kira di awal mei 2013 bila tidak mengalami perubahan akan diselenggarakan Uji Kompetensi Guru,bagi guru yang mau menjadi...
SERTIFIKASI GURU 2013
Sebentar lagi kira-kira di awal mei 2013 bila tidak mengalami perubahan akan diselenggarakan Uji Kompetensi Guru,bagi guru yang mau menjadi calon peserta sertifikasi di tahun 2013. Namun bila ada halangan berarti yah pelaksanaan di tunda lagi. Yang pasti uji kompetensi Awal akan dilaksanakan secara on line. Berbicara secara on line, ada beberapa kendala menurut pandangan kami yakni :
1. Tidak semua guru paham betul tentang pengoperasian komputer, sehingga sedikit banyak akan mengganggu jalannya pelaksanaan.
2. Kalau para guru yang mau ikut ujian berasal dari kota, mungkin sedikit banyak mengetahui bagaimana cara pengoperasiannya.
3. Sebaliknya bagi guru yang tinggal di pedalaman,atau di pelosok, kendala sudah pasti akan muncul.
4. Seluruh panitia apakah memang benar-benar sudah siap ? bagaimana dengan komputer yang mau digunakan ? apakah memang benar-benar ok. kalau jadul gemana ? kalau odong-odong gemana ?belum nanti kalau server nya bermasalah.
5. Kalau memang semua tidak bermasalah ? terus kalau yang lulus justru belum S1 gemana ? atau kalau yang lulus belum memenuhi syarat gemana ?
Ok lah, sekarang suka atau tidak suka ,mau atau tidak buktinya tahun 2013 akan dilaksanakan uji kompetensi secara on line. Khusus untuk Provinsi Jambi kouta yang dibutuhkan sekitar 4.800 - 5.000 orang. Namun calon peserta yang terdaftar secara garis besar sekitar 10.000. berarti lima puluh persen bakal terdelet setelah mengikuti uji kompetensi guru. Untuk itu para calon peserta tidak perlu kwatir, pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas pendidikan Provinsi menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk persiapan uji kompetensi guru,salah satunya para guru diberi kesempatan untuk mengikuti diklat pra uka. atau secara kasar bisa dikatakan di les sebelum mereka ujian. Lamanya diklat pra uka 10 hari. Maka sangat disayangkan jika diklat pra UKA yang mengikuti para guru yang sudah menerima sertifikat pendidik atau para guru yang sudah lulus tinggal menunggu hasil SK Dirjen. Diklat pra UKA di laksanakan 8-10 angkatan. total setap angkatan 120 orang. kalau ditotal jumlah kabupaten kota di Provinsi Jambi masih kurang. Hanya guru-guru yang beruntung yang diberi kesempatan untuk diklat pra UKA. Setelah uji kompetensi awal dilaksanakan,bagi yang tidak lulus akan mendapat diklat pasca UKA. Dan bagi yang lulus akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu mengikuti PLPG. Kalau dinyatakan lulus tinggal menunggu piagam dan SK Dirjen, bila tidak lulus, maka secara otomatis menjadi peserta sertifikasi guru tahun berikutnya. semoga para guru di Jambi tetap semangat dalam mengikuti setiap tahapan. PROVICIAT PARA GURU JAMBI
Minggu, 14 April 2013
azalia13: TIM MATEMATKA PROVINSI JAMBI
azalia13: TIM MATEMATKA PROVINSI JAMBI: Bertempat di Abadi Hotel,seluruh tim matematika,bahasa Indonesia,dan tim IPA Provinsi Jambi berkumpul guna penyususnan soal ujian nasional...
TIM MATEMATKA PROVINSI JAMBI
Bertempat di Abadi Hotel,seluruh tim matematika,bahasa Indonesia,dan tim IPA Provinsi Jambi berkumpul guna penyususnan soal ujian nasional SD tahun 2012-2013. Sebelum acara dimulai,seluruh peserta menuliskan surat pernyataan yang intinya tidak akan membocorkan dalam bentuk apapun ,dan dengan cara apapun. setelah MOU integitas, baru diadakan dialog dengan unsur puspendik,puskur dab BNSP ,dan jajaran panitia,serta peserta. kegiatan di laksanakan dari tanggal 12 - 18 April 2013. Tidak mengenal lelah,tidak megenal waktu, dan tidak mengenal istirahat semua bekerja mengejar target agar anak-anak SD di Provinsi Jambi bisa melaksanakan ujian nasional tahun 2013. Kadang dengan suara yang kocak saling koreksi kalimat,saling koreksi materi,saling koreksi bahan yang penting sesuia dengan kisi-kisi ujian nasional SD yang diterbitkan oleh BNSP. Setelah memasuki hari ke-4 kelihatan beberapa peserta sudah tampa letih dan lesu.Namun demikian tugas dan kewajiban tetap dilaksanakan dengan tanggungjawab. Yang menjadi kegembiraaan para peserta adalah dari unsur perguruan tinggi membimbing penuh dengan kesabaran,ini terlihat langsung dari dialog Pak Yantoro selaku pihak LPTK Jambi dengan tim matematika. Maka baru beberapa hari bergabung sudah terlihat kekeluargaan seperti yang kami rasakan. Dilain pihak dari unsur PUSPENDIK juga tidak kalah sabarnya , meski banyak sekali yang harus dibimbing beliau masih tetap tersenyum. Rasanya bangga bagi kami bisa ikut serta dalam tim ini, harapan kami sebagai penyusun dan penulis,diharapkan pelaksanaan Ujian Nasional SD di Provinsi Jambi berjalan sesuai juknis yang sudaj di pegang.SEMOGA....
Kamis, 11 April 2013
TUNJANGAN SERTIFIKASI CAIR
Saya ucapkan selamat buat yang dapodiknya
sudah valid, dan sudah bisa cek status SK Tunjangan Profesinya atau SK TPP. Bagi guru
peserta sertifikasi angkatan tahun 2007-2011, yang sudah pernah menerima
tunjangan profesi guru, dan SK Dirjen Sertifikasi 2013 sudah diterbitkan,
mungkin sudah bisa langsung cek di rekening bank masing-masing. Karena
pemerintah telah menyalurkan dana tunjangan sertifikasi pada bulan ini. Tapi,
bagi peserta sertifikasi angkatan 2012, masih menunggu SK cetaknya diterima,
kemudian mengurus rekening bank di bank yang telah ditunjuk. Tunjangan profesi tahun
2013 ini akan disalurkan setiap triwulan. Untuk Triwulan 1 2013 (Januari-Maret)
ini paling lambat akan disalurkan tanggal 9 s/d 16 April 2013.
Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK
terkait diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi
guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat
P2TKadalah sebagai berikut....
1. Guru
Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau
Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2. Guru
PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3. Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah
diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam
tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan
apabila guru :
a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan,
mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12
jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai
dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit
mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah
khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah
Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.
h. Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata
pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka
yang terkait dengan budaya Indonesia;
i. Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara
lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10. Tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Dalam
masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan
RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang
dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka
masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi
persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12. Dinas
kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat
P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.
Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Saya yakin rekan sudah memenui kriteria di atas, jadi hanya tinggal menerima SK lalu tunggu saatnya pencairan, atau bahkan mungkin ada yang sudah cair tunjangannya.. (es kali..)..terima kasih. Salam persahabatan.(Sumber Rodjaman.blogspot.com)
Sabtu, 16 Maret 2013
SUDAH BERUBAH,NAMUN HARUS DICERMATI
Sertifikasi 2013 sebentar lagi akan menempuh langkah kedua, yakni tahapan pelaksanaan UKG. Jika tahun 2012 diadakan UKA, namun di tahun 2013 kalau tidak aral merintang akan di adakan UKG. Jadi UKG ada dua jenis, yakni UKG bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik,maupun SK dirjen. Dan UKG bagi para calon sertifikasi guru tahun 2013. namun bila kita mencermati data sergur pada web kemendiknas,khusus untuk Kota Jambi sudah ada sedikit perubahan sampai pada saat tulisan ini dirangkai. Mengapa kita harus ikut mencermati ? Bukan ada maksud yang lain,namun demi keadilan bagi calon-calon yang lain yang seharusnya sudah masuk namun belum. Jika semua berjalan transparan dan jelas,mungkin tulisan ini tidak akan muncul. Sekali lagi kami sampaikan,tulisan ini dipublikasikan bukan karena faktor iri,namun semata-mata karena rasa keadilan saja,mengapa demikian ? coba kita cermati bersama daftar berikut yang kami ambil dari sergur 2013 kemendiknas,
|
No
|
NUPTK
|
Nama
|
Tempat Tugas
|
Pend.
|
Usia
|
MK
|
Gol.
|
|
24
|
2151741647200003
|
GUNADI
|
SDN 1
|
SMA
|
49_04
|
08_00
|
II/B
|
|
30
|
5948742645200002
|
BAMBANG PITOYO
|
SMKN 3
|
D3
|
48_06
|
22_06
|
III/B
|
|
32
|
2544742643300103
|
ROIDA RAJAGUKGUK
|
SDN 94
|
SMA
|
48_00
|
09_05
|
II/B
|
|
36
|
0958743645300022
|
YUNIDAR
|
TK.AL-HIDAYAH
|
SMA
|
47_06
|
26_11
|
III/C
|
|
37
|
8337743646300033
|
MARYATI
|
SDN 64
|
D2
|
47_02
|
08_00
|
II/C
|
|
134
|
9535755657200023
|
TOHARUN
|
SDN 58
|
D2
|
35_00
|
09_05
|
III/A
|
|
187
|
4853759659300002
|
ARIYEN MALA
|
TK ATTAUFIQ
|
D3
|
31_07
|
11_03
|
NON PNS
|
Dari daftar di atas mungkin menurut kami no 24 yang mungkin layak,karena usia hampir mendekati. Peserta yang lain bila diteliti lebih lanjut belum layak dan belum pantas. namun jika semua nanti bisa lolos , kita layak menanyakan pada hati kita masing-masing, kok bisa ? Gak perlu menanyakan kepada petugas entri data atau tidak perlu demo, Bukan berarti kami tidak setuju dengan demo, namun masih ada cara-cara yang elegan disamping kita harus berdemo. Kita bisa menanyakan kepada dinas pendidikan kota Jambi. Tapi ingat hanya sebatas menanyakan saja. karena apa yang sudah tertulis biasanya tetap tertulis. Kedepan kita berharap pelaksanakan sertifikasi guru sesuai dengan juknis yang sudah dikeluarkan oleh kemendiknas yang mempunyai otoritas penuh. dan semua guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum hendaknya sama-sama saling mencermati agar pelaksanaan sertifikasi guru sesuai dengan jalur yang benar dan kredibel.Semoga!
Langganan:
Postingan (Atom)