Terkait dengan upaya percepatan
reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat
elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan
domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat
(nama instansi masing-masing).go.Id.
Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal
Abubakar, saat ini seluruh instansi
pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan
pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan
persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh
pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data
dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB
memandang perlu diupayakan suatu langkah
strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi
persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh
Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
"Email ini tidak
mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah
ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan,
PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan
aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu,
PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan
aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
(ES)(sumber SekKab)